1. Definisi Limbah adalah material sisa atau buangan yang dihasilkan dari kegiatan operasional, domestik, atau industri yang tidak memiliki nilai ekonomis dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan jika tidak dikelola dengan baik. Limbah dapat berupa padat, cair, atau gas, serta dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau non-B3 berdasarkan sifat dan karakteristiknya. 2. Tujuan Prosedur ini bertujuan untuk: Memastikan penanganan limbah dilakukan secara aman, efektif, dan sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku. Meminimalkan dampak negatif limbah terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan pekerja. Menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan limbah. Mencegah terjadinya tumpahan, kebocoran, atau pencemaran lingkungan akibat limbah. 3. Lingkup Prosedur ini berlaku untuk: Seluruh karyawan, kontraktor, dan pihak terkait yang bekerja di lingkungan perusahaan. Semua jenis limbah yang dihasilkan dari kegia...
Kumpulan artikel ringkas, dan mudah diingat sehingga mudah dimengerti