1. Definisi
Limbah adalah material sisa atau buangan yang dihasilkan dari kegiatan operasional, domestik, atau industri yang tidak memiliki nilai ekonomis dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan jika tidak dikelola dengan baik. Limbah dapat berupa padat, cair, atau gas, serta dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau non-B3 berdasarkan sifat dan karakteristiknya.
2. Tujuan
Prosedur ini bertujuan untuk:
- Memastikan penanganan limbah dilakukan secara aman, efektif, dan sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku.
- Meminimalkan dampak negatif limbah terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan pekerja.
- Menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan limbah.
- Mencegah terjadinya tumpahan, kebocoran, atau pencemaran lingkungan akibat limbah.
3. Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk:
- Seluruh karyawan, kontraktor, dan pihak terkait yang bekerja di lingkungan perusahaan.
- Semua jenis limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional, termasuk limbah domestik, industri, dan B3.
- Proses pengumpulan, penyimpanan sementara, pengangkutan, dan pembuangan akhir limbah.
4. Prosedur Penanganan Limbah
4.1 Identifikasi Limbah
- Lakukan klasifikasi limbah berdasarkan sumber (operasi/domestik), bentuk (padat/cair/gas), dan kategori (B3/non-B3).
- Gunakan Material Safety Data Sheet (MSDS) untuk mengidentifikasi sifat bahaya limbah kimia.
- Beri label jelas pada wadah limbah sesuai jenis dan karakteristiknya.
4.2 Pengumpulan Limbah
- Pisahkan limbah berdasarkan jenisnya (misalnya: limbah B3 dan non-B3) untuk memudahkan pengolahan.
- Gunakan wadah yang sesuai, tertutup rapat, dan tidak rusak. Contoh: Limbah cair: Tangki atau drum anti-bocor. Limbah padat: Kantung atau kontainer khusus.
- Hindari pencampuran limbah yang tidak kompatibel (misalnya: asam dengan basa).
4.3 Penyimpanan Sementara
- Simpan limbah di area yang ditentukan, terlindung dari cuaca ekstrem, dan jauh dari sumber api.
- Pastikan area penyimpanan memiliki: Sistem penahan tumpahan (bund wall).Akses mudah untuk inspeksi dan pengangkutan.Tanda peringatan bahaya (jika limbah B3). Batasi waktu penyimpanan limbah B3 sesuai peraturan (maksimal 90 hari).
4.4 Pengangkutan dan Pembuangan
- Limbah non-B3: Dapat dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) atau didaur ulang.Limbah domestik dipisahkan (organik/anorganik) untuk memudahkan daur ulang.
- Limbah B3: Hanya diangkut oleh vendor berlisensi. Gunakan dokumen manifest limbah B3 untuk pelacakan.
- Pastikan pembuangan dilakukan di fasilitas pengolahan limbah B3 yang sah.
4.5 Tanggap Darurat Tumpahan
- Isolasi area tumpahan dan evakuasi personel yang tidak berkepentingan.
- Gunakan APD (sarung tangan, masker, dll.) sesuai jenis limbah.
- Bersihkan tumpahan dengan material penyerap (absorbent) atau peralatan khusus.
- Laporkan insiden tumpahan ke atasan dan petugas HSE maksimal 24 jam setelah kejadian.
4.6 Dokumentasi dan Pelaporan
- Catat volume, jenis, dan tanggal pembuangan limbah dalam register limbah.
- Simpan dokumen manifest limbah B3 minimal 3 tahun.
- Lapor ke instansi terkait (jika diperlukan) sesuai peraturan lingkungan.
5. Referensi
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.