1. Definisi Limbah adalah material sisa atau buangan yang dihasilkan dari kegiatan operasional, domestik, atau industri yang tidak memiliki nilai ekonomis dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan jika tidak dikelola dengan baik. Limbah dapat berupa padat, cair, atau gas, serta dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau non-B3 berdasarkan sifat dan karakteristiknya. 2. Tujuan Prosedur ini bertujuan untuk: Memastikan penanganan limbah dilakukan secara aman, efektif, dan sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku. Meminimalkan dampak negatif limbah terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan pekerja. Menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan limbah. Mencegah terjadinya tumpahan, kebocoran, atau pencemaran lingkungan akibat limbah. 3. Lingkup Prosedur ini berlaku untuk: Seluruh karyawan, kontraktor, dan pihak terkait yang bekerja di lingkungan perusahaan. Semua jenis limbah yang dihasilkan dari kegia...
1. Definisi Bahaya fisik adalah sumber potensi cedera atau penyakit akibat paparan terhadap faktor lingkungan fisik di tempat kerja, seperti: Kebisingan Getaran Radiasi Penerangan yang tidak memadai Paparan panas berlebih (heat stress) Paparan dingin ekstrem 2. Tujuan Prosedur ini bertujuan untuk: Mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko dari bahaya fisik di tempat kerja. Menentukan tindakan pengendalian untuk mencegah atau mengurangi dampak kesehatan terhadap pekerja. Menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat. 3. Lingkup Prosedur ini berlaku bagi seluruh pekerja, kontraktor, dan pengunjung yang berada di area kerja yang berpotensi terpapar bahaya fisik, baik di fasilitas darat maupun lepas pantai. 4. Prosedur A. Identifikasi dan Evaluasi Bahaya Lakukan survey area kerja untuk mengidentifikasi potensi bahaya fisik. Gunakan alat ukur sesuai jenis bahaya: Sound Level Meter untuk kebisingan Vibration Meter untuk getaran Lux Meter untuk pencahayaan Thermome...