Skip to main content

Prosedur Access Control

 

1. Definisi

· Access Control: Sistem pengaturan masuk dan keluar fasilitas untuk memastikan hanya individu yang berwenang, memiliki alasan sah terkait bisnis/operasi, dan memenuhi persyaratan keselamatan yang dapat mengakses fasilitas.

· Access Point: Lokasi terkontrol untuk masuk/keluar fasilitas (contoh: gerbang security, dermaga, pos pemeriksaan).

· Restricted Area: Area kritis terkait keselamatan, produksi, atau keamanan (contoh: ruang kontrol, gudang, platform lepas pantai).

· Security Officer: Petugas yang bertugas menjaga keamanan fasilitas dan memantau proses access control.

· Pengunjung (Visitor): Individu dengan tujuan bisnis sah yang diizinkan masuk fasilitas setelah memenuhi persyaratan.

 

2. Tujuan

1. Memastikan hanya orang berwenang yang dapat mengakses fasilitas.

2. Menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas, pekerja, dan pengunjung.

3. Memfasilitasi audit, analisis, dan perbaikan sistem keamanan.

4. Mencegah masuknya senjata ilegal, bahan berbahaya, atau barang terlarang.

 

3. Lingkup

Prosedur ini berlaku untuk:

· Semua fasilitas di wilayah operasional IBU.

· Seluruh personel: Karyawan, kontraktor, delegasi, dan pengunjung.

· Aktivitas: Masuk/keluar fasilitas, pemeriksaan barang bawaan, dokumentasi, dan penanganan kondisi darurat.

 

4. Prosedur Akses Kontrol

A. Masuk Fasilitas

1. Identifikasi dan Validasi:

Semua individu wajib menunjukkan kartu identitas resmi (badge karyawan, KTP/SIM untuk tamu).

Pengunjung harus memiliki sponsor (karyawan ) yang bertanggung jawab.

2. Pemeriksaan oleh Security:

Barang bawaan dan kendaraan diperiksa untuk memastikan tidak ada senjata ilegal, alkohol, obat terlarang, atau bahan berbahaya.

Kendaraan wajib memenuhi persyaratan keselamatan (contoh: seat belt).

3. Orientasi Keselamatan (OE/HES):

Wajib diikuti oleh pengunjung pertama kali atau yang terakhir masuk fasilitas lebih dari 3 bulan.

4. Penggunaan APD:

Safety helmet, safety glasses, dan safety shoes wajib digunakan di area fasilitas.

APD khusus ditambahkan sesuai risiko pekerjaan (contoh: sarung tangan kimia, alat pelindung pendengaran).

5. Dokumentasi:

Pengunjung wajib mengisi log book dan menukar kartu identitas dengan visitor pass.

6. Pembatasan Aktivitas:

Dilarang merokok, membuat api, atau membawa barang terlarang.

 

B. Keluar Fasilitas

1. Pelaporan ke Security:

Semua individu wajib melapor ke petugas security sebelum meninggalkan fasilitas.

2. Pemeriksaan Barang Bawaan:

Security memeriksa barang bawaan dan dokumen untuk memastikan tidak ada pelanggaran (contoh: pembuangan limbah tidak sah).

3. Pengembalian Visitor Pass:

Pengunjung mengembalikan visitor pass dan mengambil kembali kartu identitas.

 

C. Penanganan Kondisi Darurat

1. Evakuasi:

Pengunjung diarahkan ke titik kumpul evakuasi oleh Facility Owner (FO) atau Security.

2. Komunikasi:

Security mengaktifkan alarm dan berkoordinasi dengan tim darurat.

 

D. Dokumentasi dan Audit

1. Log Book:

Mencatat detail masuk/keluar (nama, waktu, tujuan).

2. Pelaporan Insiden:

Pelanggaran access control dilaporkan untuk tindakan disiplin atau perbaikan sistem.

3. Penilaian Kinerja:

Data access control digunakan untuk audit dan analisis kinerja FSWP (contoh: laporan observasi, assessment).

 

Catatan:

· Facility Owner (FO) bertanggung jawab memastikan prosedur ini dipatuhi dan mengupdate infrastruktur access control sesuai kebutuhan.

· Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan penghentian pekerjaan atau tindakan disiplin sesuai regulasi perusahaan

 

Popular posts from this blog

PROSEDUR HOT WORK

1. Definisi Pekerjaan Panas (Hot Work)  : Proses atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan akibat penggunaan api terbuka, panas, percikan api, atau peralatan listrik non- intrinsically safe  di area yang mengandung bahan mudah terbakar, gas, atau debu eksplosif. Contoh: pengelasan, penggerindaan, pemotongan logam, penggunaan mesin pembakaran internal, atau peralatan listrik di zona berbahaya.   2. Tujuan Memastikan pekerjaan panas dilakukan dengan aman tanpa menyebabkan: Cedera personil.Kerusakan aset atau fasilitas.Dampak negatif terhadap lingkungan. Memenuhi persyaratan standar keselamatan dan regulasi yang berlaku. Menjelaskan peran, tanggung jawab, dan alur kerja untuk memitigasi risiko.   3. Lingkup Berlaku untuk semua karyawan dan kontraktor. Meliputi semua aktivitas yang menghasilkan panas, api, atau percikan api di area dengan bahan mudah terbakar, termasuk: Pengelasan, pemotongan, penggerindaan.Penggunaan peralatan listrik non- intrin...

Prosedur Simultaneous Operations (SIMOPS)

1. Definisi Simultaneous Operations (SIMOPS)  adalah kegiatan di mana dua atau lebih aktivitas kerja dilakukan secara bersamaan di lokasi yang sama atau berdekatan, yang dapat menimbulkan risiko keselamatan, gangguan operasional, atau dampak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. 2. Tujuan Mengelola potensi konflik dan risiko melalui perencanaan, komunikasi, dan eksekusi yang efektif. Mencegah terjadinya shutdown yang tidak direncanakan, kecelakaan kerja, atau kerusakan aset. Memastikan keselamatan pekerja dan keberlanjutan operasi. 3. Lingkup SIMOPS berlaku untuk berbagai aktivitas kerja yang terjadi bersamaan, seperti:   4. Prosedur Simultaneous Operations (SIMOPS) 4.1 Perencanaan (Plan SIMOPS) Identifikasi pekerjaan yang akan dilakukan bersamaan  → Dokumen SIMOPS Plan  harus mencantumkan aktivitas yang terjadi dan potensi bahaya yang bisa muncul. Tentukan batasan operasi  → Misalnya, jarak aman antar aktivitas, pembagian zona kerja, dan pengaturan jadwal...

Prosedur Penggalian

1. Definisi Penggalian  adalah potongan, rongga, parit, atau depresi pada permukaan bumi yang terbentuk akibat pemindahan tanah oleh manusia. Penggalian mencakup aktivitas seperti penggalian parit, lubang, atau area untuk instalasi infrastruktur.   2. Tujuan Memastikan personil memiliki pengetahuan tentang persyaratan penggalian. Mencegah cedera, kerusakan properti, dan dampak lingkungan yang merugikan. Memastikan personil memahami peran dan tanggung jawab sesuai standar . Melaksanakan penggalian dengan metode yang aman dan terkendali.   3. Lingkup Prosedur ini berlaku untuk: Seluruh karyawan , delegasi, dan kontraktor. Semua pekerjaan penggalian yang melibatkan alat berat, penggalian manual (>1,5 meter), atau aktivitas di ketinggian. Pengelolaan risiko terkait tanah, utilitas bawah tanah, dan confined space.   4. Prosedur Penggalian A. Tahap Persiapan 1.  Analisis Bahaya Fase Perencanaan (PPHA) Dilakukan oleh manajemen proyek dan ahli untuk mengidentifikasi ...