1. Definisi
· Access Control: Sistem pengaturan masuk dan keluar fasilitas untuk memastikan hanya individu yang berwenang, memiliki alasan sah terkait bisnis/operasi, dan memenuhi persyaratan keselamatan yang dapat mengakses fasilitas.
· Access Point: Lokasi terkontrol untuk masuk/keluar fasilitas (contoh: gerbang security, dermaga, pos pemeriksaan).
· Restricted Area: Area kritis terkait keselamatan, produksi, atau keamanan (contoh: ruang kontrol, gudang, platform lepas pantai).
· Security Officer: Petugas yang bertugas menjaga keamanan fasilitas dan memantau proses access control.
· Pengunjung (Visitor): Individu dengan tujuan bisnis sah yang diizinkan masuk fasilitas setelah memenuhi persyaratan.
2. Tujuan
1. Memastikan hanya orang berwenang yang dapat mengakses fasilitas.
2. Menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas, pekerja, dan pengunjung.
3. Memfasilitasi audit, analisis, dan perbaikan sistem keamanan.
4. Mencegah masuknya senjata ilegal, bahan berbahaya, atau barang terlarang.
3. Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk:
· Semua fasilitas di wilayah operasional IBU.
· Seluruh personel: Karyawan, kontraktor, delegasi, dan pengunjung.
· Aktivitas: Masuk/keluar fasilitas, pemeriksaan barang bawaan, dokumentasi, dan penanganan kondisi darurat.
4. Prosedur Akses Kontrol
A. Masuk Fasilitas
1. Identifikasi dan Validasi:
o Semua individu wajib menunjukkan kartu identitas resmi (badge karyawan, KTP/SIM untuk tamu).
o Pengunjung harus memiliki sponsor (karyawan ) yang bertanggung jawab.
2. Pemeriksaan oleh Security:
o Barang bawaan dan kendaraan diperiksa untuk memastikan tidak ada senjata ilegal, alkohol, obat terlarang, atau bahan berbahaya.
o Kendaraan wajib memenuhi persyaratan keselamatan (contoh: seat belt).
3. Orientasi Keselamatan (OE/HES):
o Wajib diikuti oleh pengunjung pertama kali atau yang terakhir masuk fasilitas lebih dari 3 bulan.
4. Penggunaan APD:
o Safety helmet, safety glasses, dan safety shoes wajib digunakan di area fasilitas.
o APD khusus ditambahkan sesuai risiko pekerjaan (contoh: sarung tangan kimia, alat pelindung pendengaran).
5. Dokumentasi:
o Pengunjung wajib mengisi log book dan menukar kartu identitas dengan visitor pass.
6. Pembatasan Aktivitas:
o Dilarang merokok, membuat api, atau membawa barang terlarang.
B. Keluar Fasilitas
1. Pelaporan ke Security:
o Semua individu wajib melapor ke petugas security sebelum meninggalkan fasilitas.
2. Pemeriksaan Barang Bawaan:
o Security memeriksa barang bawaan dan dokumen untuk memastikan tidak ada pelanggaran (contoh: pembuangan limbah tidak sah).
3. Pengembalian Visitor Pass:
o Pengunjung mengembalikan visitor pass dan mengambil kembali kartu identitas.
C. Penanganan Kondisi Darurat
1. Evakuasi:
o Pengunjung diarahkan ke titik kumpul evakuasi oleh Facility Owner (FO) atau Security.
2. Komunikasi:
o Security mengaktifkan alarm dan berkoordinasi dengan tim darurat.
D. Dokumentasi dan Audit
1. Log Book:
o Mencatat detail masuk/keluar (nama, waktu, tujuan).
2. Pelaporan Insiden:
o Pelanggaran access control dilaporkan untuk tindakan disiplin atau perbaikan sistem.
3. Penilaian Kinerja:
o Data access control digunakan untuk audit dan analisis kinerja FSWP (contoh: laporan observasi, assessment).
Catatan:
· Facility Owner (FO) bertanggung jawab memastikan prosedur ini dipatuhi dan mengupdate infrastruktur access control sesuai kebutuhan.
· Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan penghentian pekerjaan atau tindakan disiplin sesuai regulasi perusahaan