1. Definisi
Bahaya fisik adalah sumber potensi cedera atau penyakit akibat paparan terhadap faktor lingkungan fisik di tempat kerja, seperti:
- Kebisingan
- Getaran
- Radiasi
- Penerangan yang tidak memadai
- Paparan panas berlebih (heat stress)
- Paparan dingin ekstrem
2. Tujuan
Prosedur ini bertujuan untuk:
- Mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko dari bahaya fisik di tempat kerja.
- Menentukan tindakan pengendalian untuk mencegah atau mengurangi dampak kesehatan terhadap pekerja.
- Menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat.
3. Lingkup
Prosedur ini berlaku bagi seluruh pekerja, kontraktor, dan pengunjung yang berada di area kerja yang berpotensi terpapar bahaya fisik, baik di fasilitas darat maupun lepas pantai.
4. Prosedur
A. Identifikasi dan Evaluasi Bahaya
Lakukan survey area kerja untuk mengidentifikasi potensi bahaya fisik.
Gunakan alat ukur sesuai jenis bahaya:
- Sound Level Meter untuk kebisingan
- Vibration Meter untuk getaran
- Lux Meter untuk pencahayaan
- Thermometer dan Hygrometer untuk panas lingkungan
- Radiation Detector untuk paparan radiasi
Lakukan penilaian risiko (risk assessment) untuk menentukan tingkat risiko.
B. Tindakan Pengendalian Bahaya
hirarki pengendalian:
- Eliminasi/Substitusi : Ganti peralatan dengan tingkat kebisingan rendah atau paparan fisik lebih ringan.
- Rekayasa Teknik (Engineering Control): Pasang peredam suara pada mesin (silencer atau enclosure). Gunakan isolator getaran pada mesin atau platform kerja. Tambahkan sistem pendingin atau ventilasi untuk mengontrol panas.Optimalkan pencahayaan area kerja.
- Pengendalian Administratif : Jadwalkan rotasi kerja untuk mengurangi waktu .Terapkan zona larangan masuk saat paparan tinggi berlangsung. Pasang rambu dan informasi keselamatan.
- Alat Pelindung Diri (APD) : Earplug atau earmuff untuk kebisingan >85 dB(A).Sarung tangan anti getar. Kacamata pelindung untuk silau atau pencahayaan kuat. Pelindung panas seperti baju tahan panas dan topi berinsulasi.
C. Monitoring dan Evaluasi Berkala
- Lakukan pengukuran berkala terhadap parameter fisik minimal 1 tahun sekali atau saat ada perubahan proses.
- Catat dan dokumentasikan hasil pengukuran.
- Evaluasi efektivitas pengendalian, lakukan perbaikan bila diperlukan.
D. Pelatihan dan Sosialisasi
- Pekerja wajib mengikuti pelatihan bahaya fisik dan pengendaliannya.
- Sosialisasi dilakukan secara berkala melalui safety meeting, toolbox talk, atau media visual di lokasi kerja.