1. Definisi
Penggalian adalah potongan, rongga, parit, atau depresi pada permukaan bumi yang terbentuk akibat pemindahan tanah oleh manusia. Penggalian mencakup aktivitas seperti penggalian parit, lubang, atau area untuk instalasi infrastruktur.
2. Tujuan
- Memastikan personil memiliki pengetahuan tentang persyaratan penggalian.
- Mencegah cedera, kerusakan properti, dan dampak lingkungan yang merugikan.
- Memastikan personil memahami peran dan tanggung jawab sesuai standar .
- Melaksanakan penggalian dengan metode yang aman dan terkendali.
3. Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk:
- Seluruh karyawan , delegasi, dan kontraktor.
- Semua pekerjaan penggalian yang melibatkan alat berat, penggalian manual (>1,5 meter), atau aktivitas di ketinggian.
- Pengelolaan risiko terkait tanah, utilitas bawah tanah, dan confined space.
4. Prosedur Penggalian
A. Tahap Persiapan
1. Analisis Bahaya Fase Perencanaan (PPHA)
- Dilakukan oleh manajemen proyek dan ahli untuk mengidentifikasi bahaya potensial (kimia, listrik, longsoran, dll.) dan menentukan mitigasi.
- Dokumen PPHA harus disetujui sebelum izin kerja diterbitkan.
2. Pelatihan dan Kompetensi
- Personil harus terlatih dan kompeten sesuai peran (misal: penggunaan alat berat, pengujian gas, prosedur darurat).
- Verifikasi pelatihan awal dan penyegaran secara berkala.
3. Perencanaan Kerja
- Tentukan ruang lingkup pekerjaan, alat, personil, dan waktu.
- Kumpulkan data lokasi (posisi utilitas bawah tanah, kondisi tanah, struktur sekitar).
- Identifikasi jenis tanah oleh ahli geoteknik/insinyur sipil untuk menentukan sistem pelindung (shoring, sloping, shield).
B. Perizinan
1. Izin Umum untuk Bekerja (General PTW)
- Diperlukan untuk penggalian dengan alat berat atau kedalaman >1,5 meter.
2. Izin Penggalian Khusus
- Diperlukan jika terdapat risiko confined space (kedalaman >1,2 meter), pekerjaan panas, atau isolasi energi.
3. Izin Tambahan
- Contoh: izin confined space, isolasi listrik, atau pekerjaan panas.
C. Persiapan Lokasi Kerja
1. Job Safety Analysis (JSA)
- Dilakukan di lokasi oleh tim kerja sebelum memulai pekerjaan.
- Identifikasi langkah kerja, bahaya spesifik, dan mitigasi.
2. Pengujian Gas
- Dilakukan oleh qualified gas tester sebelum dan selama penggalian (setiap 30 menit).
3. Sistem Pelindung
Pasang sesuai jenis tanah dan kedalaman:
- Shoring: struktur pendukung untuk tanah lunak.
- Sloping: kemiringan sisi galian untuk mencegah longsoran.
- Shield System: struktur pelindung portabel (misal: trench box).
4. Isolasi Area
- Pasang barikade, rambu keselamatan, dan akses keluar/masuk (tangga untuk kedalaman >1,2 meter).
D. Pelaksanaan Penggalian
1. Pengawasan oleh Competent Person
- Inspeksi harian atau setelah kejadian alam (hujan, gempa).
2. Langkah Keselamatan Selama Bekerja
- Hindari bekerja di bibir galian tanpa pelindung jatuh.
- Jangan memasuki galian saat alat berat beroperasi.
- Lindungi pekerja dari material jatuh dengan scaling, barikade, atau sistem peringatan.
3. Pengelolaan Air dan Debu
- Drainase air permukaan dan terapkan teknik penghilangan debu (penyemprotan air).
E. Penghentian dan Validasi Ulang
1. Stop Work Authority (SWA)
- Hentikan pekerjaan jika terdapat kondisi tidak aman, perubahan cuaca, atau insiden.
2. Validasi Ulang Izin
- Lakukan jika terjadi perubahan lingkup kerja, pergantian personil, atau kerusakan sistem pelindung.
F. Penutupan Pekerjaan
1. Pembersihan Lokasi
- Kembalikan peralatan, bersihkan area, dan hapus barikade.
2. Penutupan Izin
- Tandatangani izin oleh Pelaksana Pengendalian Pekerjaan dan Penyetuju.
- Simpan dokumentasi selama 6 bulan (izin) atau 5 tahun (catatan pelatihan).
3. Verifikasi Akhir
- Pastikan lokasi telah kembali ke kondisi operasi normal.
G. Perbaikan Berkelanjutan
- Lakukan inspeksi, audit, dan pembelajaran dari insiden/near miss untuk meningkatkan prosedur.
Catatan:
- Selalu patuhi Standar Bekerja di Ketinggian dan Prosedur Analisis Bahaya .
- Personil wajib melaporkan kondisi tidak aman melalui saluran yang ditetapkan